Pages

Sunday 3 September 2017

HUKUM KELUAR RUMAH

Diharamkan bagi setiap istri untuk keluar dari rumahnya kecuali dengan izin  suami. Selain izin suami, ada syarat lainnya lagi bagi seorang wanita muslimah. Inilah ketentuan dari ajaran agama kita, yang memang tidak lagi diperhatikan oleh kebanyakan wanita zaman sekarang. Berikut ini selengkapnya syarat-syarat yang dimaksud:

1) Mengenakan pakaian yang menutup aurat. Ini merupakan syarat  yang harus dan wajib dipenuhi oleh seorang muslimah saat sedang keluar rumah. Allah SWT berfirman:
يٰأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” – QS Al-Ahzab: 59.

2) Tidak memamerkan perhiasan dan kecantikan. Saat keluar rumah, selain menutup auratnya, para wanita juga harus menjaga dandanannya. Mereka dilarang memamerkan perhiasan dan kecantikannya, terutama di hadapan para laki-laki. Allah SWT berfirman:
وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” – QS Al-Ahzab: 33.

3) Tidak menghaluskan, memerdukan, atau mendesahkan suara. Hal-hal ini diharamkan, karena akan menimbulkan syahwat kaum lelaki. Allah SWT berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” – QS Al-Ahzab 32.

4) Menjaga pandangan. Bukan hanya laki-laki yang wajib menjaga pandangannya, tetapi perempuan juga haram memandang para lelaki dengan syahwat. Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya… ” – QS An-Nur 30-31.

5) Aman dari fitnah. Bolehnya wanita keluar rumah akan batal dengan sendirinya manakala ada fitnah, atau keadaan yang tidak aman. Ini merupakan ijma` ulama. Untuk menghindari fitnah, di antaranya, hendaknya tidaklah wanita keluar kecuali dengan mahramnya atau dengan wanita lain yang dipercaya.

6) Mendapat izin suami (bagi yang sudah menikah) atau orangtua (bagi yang belum menikah). Maka, haram bagi seorang anak atau seorang istri untuk keluar rumah untuk urusan atau kegiatan apa pun, walaupun masalah yang sepele seperti membuang sampah dan lain-lain, kecuali dengan izin orangtua atau suami. Bahkan, begitu banyak ancaman bagi seorang istri yang keluar rumah tanpa seizin suaminya, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits:
يَا رَسُول اللَّهِ مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ ؟ فَقَال : حَقُّهُ عَلَيْهَا أَلاَّ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، فَإِنْ فَعَلَتْ لَعَنَتْهَا مَلاَئِكَةُ السَّمَاءِ وَمَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ حَتَّى تَرْجِعَ

Artinya : “Ya Rasulullah, apakah hak suami atas istrinya?”

Beliau menjawab, “Hak suami atas istri adalah tidaklah ia (istri) keluar rumah kecuali dengan izin dari suami. Jika ia melakukannya (keluar tanpa izin), malaikat langit, malaikat rahmat, dan malaikat adzab melaknatnya sampai ia pulang.”

Hal inilah yang paling sering dilupakan para muslimah. Tak sedikit di antara mereka yang dalam aktivitas dan rutinitasnya, baik dalam hal keagamaan maupun lainnya, izin dari pihak orangtua maupun suami terabaikan. Padahal izin adalah hal yang harus didapat, dan sama sekali tak boleh dipandang ringan.

http://alhabibsegafbaharun.com/2015/04/08/keluar-rumah-tanpa-izin-suami-bolehkah/

No comments:

Post a Comment