Sabda Nabi Muhammad SAW ketika
mengatakan bahwa seorang yang meninggal akan terputus amalnya.
"Apabila
seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah
jariyah, anak yang shalih yang mendo'akannya atau ilmu yang bermanfaat
sesudahnya" (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa'i dan Ahmad).
Doa, Ilmu, Amal
Jariah dan Bacaan Quran
a) Berdoa memohon kepada Allah
seperti hadis berikut ini:
Bagaimana pendapatmu kalau saya
memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, "Ucapkan: (salam sejahtera semoga
dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu'min maupun muslim dan semoga Allah memberikan
rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan sesungguhnya -insya
Allah- kami pasti menyusul)." (HR Muslim)
b)
Memberi sedekah, infaq atau mengikhlaskan harta kekayaan tertentu di jalan
Allah, untuk diniatkan agar pahalanya disampaikan kepada almarhum di alam
barzakh.
Dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa
Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia
datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya, "Wahai
Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di
tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?" Rasul
SAW menjawab, "Ya." Saad berkata, "Saksikanlah bahwa kebunku
yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya." (HR Bukhari).
c) Memanfaatkan ilmu yang barangkali
pernah diajarkan, dalam bentuk apa saja yang penting bermanfaat.
d) Membaca Al-Quran untuk Orang
Meninggal
Adapun membaca Al-Quran dengan niat
agar pahalanya disampaikan kepada orang yang sudah wafat.
Dari Ma'qil bin Yasar ra. berkata
bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bacakanlah
surat Yaasiin atas orang yang meninggal di antara kalian." (HR
Abu Daud, An-Nasaa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Jantungnya
Al-Quran adalah surat Yaasiin. Tidak seorang yang mencintai Allah dan negeri
akhirat membacanya kecuali dosa-dosanya diampuni. Bacakanlah (Yaasiin) atas
orang-orang mati di antara kalian." (ibnu Majah, Ibnu
Hibban dan Al-Hakim)
(Hadits ini dicacat oleh
Ad-Daruquthuny dan Ibnul Qathan, namun Ibnu Hibban dan Al-Hakim
menshahihkannya.)
Wallahu a'lam bishshawab.
Hi thanks for sharing interesting read by the way
ReplyDeleteDo you happen to know what The Ith-khir is? Come see..
Take Care